ORANG BUGIS "WARANI NAMAGETTENG" 
(Bukan kasar dan Kaku)
Oleh : H. Andi Ahmad Saransi


Sebelum orang Bugis memgenal Ade' orang Bugis menyebutnya "temmisseng bato-bato'" yang berarti tidak mengenal ade' dan berpegang teguh padanya serta mematuhi setulus-tulus hati disebutlah "makkéade' yang berarti beradat. Begitu teguh orang Bugis dahulu memegang dan berpedoman pada ade' sehingg orang Wajo sekitar abad ke 14-15 mempunyai semboyang yang berbunyi, "Maradékai To Wajoé, ade'nami napopuang". Yang maksudnya sama dalam bahasa Makassar berbunyi, " ada'ji nikana karaéng" (merdekalah orang Wajo, hanya adatnyalah yang dipertuan. Yang dalam bahasa Makassar berarti hanya adatlah yg dipelakukan sebagai raja/ Karaeng

Pengertian adat menurut kamus Besar Bahasa Indonesia: adat : 1 aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris; 2 cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pada) -- nya; 3 wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
Dengan demikian dapatlah ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan adat atau ade' pada hakekatnya merupakan tatanan hidup, ketentuan2 lisan, yang harus dipatuhi oleh semua lapisan dan golongan. Bila dilanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat pendukung adat itu. Karena sesungguhnya adat atau ade' itu adalah anasir kebudayaan yang merupakan petunjuk hidup demi keselamatan, kedamaian, serta kerukunan
Didalam lontara dikenal beberapa adat antara lain :
1. Ade' maraja= berada di kalangan raja/ pemimpin dalam mengatur pemerinthan.
2. Ade' pura onro = berlaku bagi semua golongan atau lapisan yang kalau dilanggar, sanksinya sangat berat.
3. Ade' assamaturukeng = ketentuan diambil atas dasar mufakat (untu maksud tertentu).
4. Ade' abiasang = ketentuan yg selalu dipatuhi sejak dari dahulu hingga sekarang (mengenai keadaan sehari-hari).

Salah satu contoh adat istiadat menurut orang Bugis, seseorang atau sekelompok orang yang berusaha meruntuhkan pemerintahan, ia atau mereka akan dihukum dipersona non gratakan tanpa pandang bulu. Dalam lontara disebut : "nigi-nigi gégo' paso' ritongkanngi ware'na". (Setiap warga yg meronrong pemerintah yg sah akan dipersona non gratakan). (Bandinkan dengan hukum yang berlaku  di Indonesia).
Begitu tegas dan keras adat itu ditaati berabad-abad lamanya sehingga manusia pendukungnya dari generasi ke generasi mengalami pembentukan watak perangai yang bersifaf tegas dan keras. .
Rupanya sifat tegas dan keras banyak dikacaukan oleh pihak luar yang mencap bahwa, orang Bugis Makassar itu " kasar" dan "kaku" dalam pergaulan. Ternyata tidak demikian, sesungguhnya orang Bugis Makassar tidaklah kasar dan tidak pula kaku, tetapi mereka itu tegas dalam berkata dan teguh memegang pendirian. Inilah yang dimaksud orang Bugis "warani namagetteng".
Warani masudnya "dapat mengatakan sesuatu apa adanya dan dapat membenarkan àpa yang benar serta menyalahkan apa yang sesungguhnya salah".
Getteng, maksudnya: "teguh mempertahankan pendirian dengan segala keteguhan hati sampai pada tetesab darah penghabisan".
Dalam kehidupan oeang Bugis dikenal dengan adanya ada pappaseng (kata-kata wasiat) berupa anjuran yh berbunyi: "pauwi riakkuwannaé tongeng adaé, natemmupogau'i anu temmakuwaé". Maksudnya: "Katakanlah sesuatu itu sebagaimana adanya, dan janganlah berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya".

Komentar

Postingan Populer